-->

BENARKAH MEMBACA ALQURAN DI KUBURAN ITU HARAM ?

Post a Comment





Sungguh sering kita dengar membaca Al QUR'AN UNTUK ORANG YANG MATI itu hukumnya haram..
yang menjadi pertanyaan adakah dalil diharamkanya dan adakah dalil diperbolehkanya..?
ulamak sufii dan pakar ahli hadist sepakat diperbolehkannya.
Sungguh Ngaji di kuburan, sejatinya merupakan amaliyah yang sudah berjalan turun temurun dari orang tua dan pendahulu kita.

Ironisnya akhir-akhir ini ada beberapa saudara kita yang begitu getol mengkiritisi dan melarangnya dengan dalih bahwa hal itu tidak pernah diajarkan Nabi SAW, tidak ada dalilnya, kuburan itu kan bukan tempat untuk ibadah dan lain sebagainya. Benarkah demikian?
melalui tulisan ini kita akan mencoba mengupasnya berdasarkan literatur klasik baik dari hadits ataupun kitab para ulama. Simak baik-baik ya!

TENTANG NGAJI DI KUBURAN
Berkaitan dengan hal ini Al-Imam Al-Baihaqi meriwayatkan sebuah hadits,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ (رواه الطبراني في الكبير رقم 13613 والبيهقي في الشعب رقم 9294 وتاريخ يحي بن معين 4 / 449)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah Shollallohu alaihi wa sallam bersabda, “Jika diantara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan bacakanlah di samping kuburnya, Surat Al-Fatihah di dekat kepala dan ayat terakhir Surat Al-Baqarah di dekat kakinya”. 
(Hadits Riwayat At-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir No 13613, Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 9294, dan Tarikh Yahya bin Maid 4/449).
Al-Hafidz Ibnu Hajar seorang ulama pakar hadits menyatakan bahwa status hadits di atas adalah HASAN. (lihat Kitab Fath al-Bari III/184)

NGAJI DI KUBUR ITU AMALAN SAHABAT
Membaca Al-Quran di kuburan sudah diamalkan sejak masa sahabat,
عَنْ عُمَرَ قَالَ : اُحْضُرُوْا أَمْوَاتَكُمْ فَأَلْزِمُوْهُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَغْمِضُوْا أَعْيُنَهُمْ إِذَا مَاتُوْا وَاقْرَؤُوْا عِنْدَهُمُ الْقُرْآنَ (أخرجه عبد الرزاق رقم 6043 وابن أبى شيبة رقم 10882)
“Diriwayatkan dari Umar: Datangilah orang yang akan meninggal, bacakan mereka Lailaha illallah, pejamkan matanya jika mereka meninggal, dan bacakan al-Quran di dekatnya” (Abdur Razzaq No 6043 dan Ibnu Abi Syaibah No 10882)
وَذَكَرَ الْخَلاَّلُ عَنِ الشُّعْبِي قَالَ كَانَتِ اْلأَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اِخْتَلَفُوْا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُوْنَ عِنْدَهُ الْقُرْآنَ (
“Al-Khallal menyebutkan dari Syu’bi bahwa jika diantara sahabat Anshar ada yang meninggal, maka mereka bergantian ke kuburnya membaca al-Quran” 
(Ibnu Qayyim, Ar-Ruh).

KESIMPULAN PARA ULAMA
Al-Imam al-Nawawi, seorang ulama besar yang pakar dalam berbagai bidang dan menyusun banyak kitab di berbagai disiplin ilmu, mengutip kesepakatan ulama Syafi'iyah tentang membaca al-Quran di kuburan. Beliau mengatakan,
وَيُسْتَحَب لِلزَّائِرِ اَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ وَيَدْعُوَ لَهُمْ عَقِبَهَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ
"Dan dianjurkan bagi peziarah untuk membaca Al-Quran sesuai kemampuannya dan mendoakan ahli kubur setelah membaca Al-Quran.

Hal ini dijelaskan oleh As-Syafi'i dan disepakati oleh ulama Syafi'iyah" (lihat Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab V/311)
Di bagian lagi Imam Nawawi juga berkata:
قَالَ الشَّافِعِي وَاْلأَصْحَابُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَؤُوْا عِنْدَهُ شَيْئًا مِنَ اْلقُرْآنِ قَالُوْا فَإِنْ خَتَمُوْا الْقُرْآنَ كُلَّهُ كَانَ حَسَنًا (الأذكار النووية 1 / 162 والمجموع للشيخ النووي 5 / 294)
“Imam Syafii dan ulama Syafi'iyah menyatakan bahwa DISUNNAHKAN membaca sebagian dari Al-Quran di dekat kuburnya. Mereka berkata, Jika mereka mengkhatamkan Al-Quran keseluruhan, maka itu adalah hal yang baik" (al-Adzkar I/162 dan al-Majmu' V/294).

Tidak hanya dari kalangan Syafi’iyyah saja, terdapat pula keterangan bahwa beberapa ulama pun mengamalkan hal serupa. Seperti Al-Imam Abu Ja’far al-Hasyimi, seorang guru besar madzhab Hanbali yang wafat tahun 470 H. Ketika Beliau wafat murid-murid Beliau membaca Al-Qur’an di makamnya sampai hatam 10.000 kali. Begitu pula ketika Ibnu Taimiyah wafat, di kubur beliau juga dibacakan al-Quran.(lihat Siyar A’alam Nubala karya Imam Ad-Dzahabai halaman 546 Jilid 18 juga Al-Bidayah wa nihayah halaman 156/14).

The last, cukuplah kiranya keterangan-keterangan di atas menjadi dalil ilmiah yang tak terbantahkan bahwa membaca Al-Quran dan kalimat toyyibah di dekat kuburan bukanlah amalan yang mengada-ada, keberadaannya merupakan hal yang direkomendasikan secara sambung-menyambung hingga Rasulullah SAW dan para sahabat Beliau RA.

Semoga catatan sederhana ini menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua sehingga kita semakin bijak dalam bersikap dan berkomentar.
Amiin ya Robbal Alamiiin.
Semoga bermanfaat.
Newest Older

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter